Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan local, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dari sisi ini, sebetulnya tujuan untuk mempersiapkan angkatan kerja tingkat menengah yang memiliki kompetensi bukan sesuatu yang sulit dicapai. Dalam konteks pemikiran seperti ini –khusus peningkatan mutu pendidikan serta relevansi, efisiensi manajemen dan lembaga pendidikan, dan pencitraan public- dikembangkan program SMK bertaraf internasional.
Secara spesifik pendidikan SMK diselenggarakan untuk : (1) melakukan transformasi status siswa, dari manusia “beban” menjadi manusia “aset”; (2) mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif (comparative and competitive advantage) bagi pembangunan sector industri dan sector-sektor ekonomi lainnya di Indonesia; (3) memberi bekal bagi siswa/tamatan untuk berkembang secara berkelanjutan. Khusus untuk pendidikan SMK bertaraf internasional, tamatan juga disiapkan untuk bisa bersaing dan mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang datang untuk mengisi lowongan kerja di Indonesia.

Pada dasarnya naskah pengembangan SMK bertaraf Internasional disusun mengikuti sistem pada umumnya, yaitu input, proses, output, outcome, dan berdasarkan kajian literature yang didapatkan dari observasi data sekunder, persepsi dan preferensi penyelenggara pendidikan menengah kejuruan yang didapatkan melalui survey data primer, uji keterbacaan naskah, dan lokakarya yang melibatkan praktisi dan akademisi pendidikan menengah kejuruan.
Pengertian SBI
Sekolah Bertaraf Internasional adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki daya saing internasional.
Rumus: SBI = SNP + X
SNP adalah standar nasional pendidikan yang terdiri dari 8 komponen yaitu: kompetensi lulusan, isi, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dana, pengelolaan, dan penilaian. SNP merupakan satandar minimal dan oleh karena tidak boleh dikurangi, namun boleh ditambah. Dengan pengertian ini, SBI harus: (1) merencanakan pengembangan sekolah berdasarkan 8 komponen SNP seperti tertulis dalam PP 19/2005 tentang SNP beserta sejumlah Permendiknasnya, (2) melaksanakan SNP secara patuh sekaligus dinamis, adaptif, dan proaktif terhadap perkembangan mutakhir pendidikan nasional dan internasional, (3) melakukan evaluasi dan refleksi terhadap program-program yang telah dilaksanakan, dan (4) melakukan revisi terhadap program-program yang telah dilaksanakan sesuai dengan hasil kajian dan tuntutan pengembangan pendidikan nasional bagi SBI. Terkait dengan keempat hal tersebut, maka X meruapakan penguatan, pengayaan, perluasan, pendalaman, penambahan, dan pengembangan terhadap SNP melalui adaptasi atau adopsi standar/perkembangan internasional, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Lulusan SBI diharapkan, selain menguasai SNP Indonesia, juga menguasai kemampuan-kemampuan kunci global agar setara dengan rekannya dari negara-negara maju.
Tujuan
SBI dituntut untuk mengembangkan daya progresif peserta didik yang diupayakan melalui pengenalan, penghayatan dan penerapan nilai-nilai yang diperlukan dalam era kesejagatan yaitu religi, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, seni, solidaritas, kuasa, dan etika global. Untuk memperlancar komunikasi global, SBI menggunakan bahasa komunikasi global yaitu bahasa Inggris utamanya dan menggunakan teknologi komunikasi informasi (information communication technology/ICT) yang canggih dan mutakhir.
Visi SBI adalah terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional. Berdasarkan visi tersebut, maka misi SBI adalah mewujudkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara Internasional, yang mampu bersaing dan berkolaborasi secara global.
Penyelenggaraan SBI bertujuan untuk “menghasilkan lulusan yang berkelas internasional”. Lulusan yang berkelas nasional secara jelas telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan dalam PP No 19 Tahun 2005 tentang SNP, dan lebih dirincikan lagi dalam Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan yang bunyinya sebagai berikut, Pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk: meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Doc.DirPembinaanSMK